Tugas dan Fungsi

Ketua

  • Melakukan koordinasi dengan bidang akademik, keuangan dan umum, kemahasiswaan, dan perencanaan dan kerjasama terkait pengembangan sumberdaya manusia dan remunerasi.
  • Melakukan koordinasi antar bidang perencanaan sumberdaya manusia, pengembangan sumberdaya manusia, kinerja pendidik, kinerja tenaga kependidikan, kinerja di atas standar, dan kinerja rumah sakit.
  • Mengajukan rencana bisnis dan anggaran pengembangan sumberdaya manusia dan remunerasi.
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban pengembangan sumberdaya manusia dan remunerasi.

Koordinator Bidang Pengembangan Sumberdaya Manusia bagi Pendidik

  • Melakukan studi kebijakan terkait perencanaan sumberdaya manusia, perekrutan dan seleksi, pelatihan dan pengembangan, serta karir pendidik.
  • Melakukan penyusunan rancangan kebijakan terkait perencanaan sumberdaya manusia, perekrutan dan seleksi, pelatihan dan pengembangan, penilaian kinerja dan kompensasi, serta pengembangan karir pendidik.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan terkait perencanaan sumberdaya manusia, perekrutan dan seleksi, pelatihan dan pengembangan, penilaian kinerja dan kompensasi, serta pengembangan karir pendidik dengan bidang terkait.
  • Mengkoordinasikan rencana bisnis dan anggaran terkait perencanaan sumberdaya manusia, perekrutan dan seleksi, pelatihan dan pengembangan, penilaian kinerja dan kompensasi, serta pengembangan karir pendidik dengan bidang terkait.

Koordinator Bidang Pengembangan Sumberdaya Manusia bagi Tenaga Kependidikan

  • Melakukan studi kebijakan terkait perencanaan sumberdaya manusia, perekrutan dan seleksi, pelatihan dan pengembangan, penilaian kinerja dan kompensasi, serta pengembangan karir tenaga kependidikan.
  • Melakukan penyusunan rancangan kebijakan terkait perencanaan sumberdaya manusia, perekrutan dan seleksi, pelatihan dan pengembangan, penilaian kinerja dan kompensasi, serta pengembangan karir tenaga kependidikan.
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan terkait perencanaan sumberdaya manusia, perekrutan dan seleksi, pelatihan dan pengembangan, penilaian kinerja dan kompensasi, serta pengembangan karir tenaga kependidikan dengan bidang terkait.
  • Mengkoordinasikan rencana bisnis dan anggaran terkait perencanaan sumberdaya manusia, perekrutan dan seleksi, pelatihan dan pengembangan, penilaian kinerja dan kompensasi, serta pengembangan karir tenaga kependidikan dengan bidang terkait.

Koordinator Bidang Kinerja Pendidik

  • Melakukan koordinasi dengan bidang akademik, kepegawaian dan keuangan, kemahasiswaan, dan perencanaan dan kerjasama terkait implementasi remunerasi pendidik.
  • Mengkaji dan mengembangkan implementasi remunerasi terkait indeks remunerasi pendidik.
  • Mengkaji dan mengembangkan implementasi remunerasi terkait peringkat jabatan pendidik.
  • Mengkaji dan mengembangkan implementasi remunerasi terkait penilaian kinerja pendidik.
  • Mengkaji dan mengembangkan implementasi remunerasi terkait insentif kinerja pendidik.
  • Menyusun rencana bisnis dan anggaran implementasi remunerasi pendidik.
  • Mengukur dan menganalisis indeks remunerasi pendidik.
  • Mengukur dan menganalisis peringkat jabatan pendidik.
  • Mengukur dan menganalisis penilaian kinerja pendidik.
  • Mengukur dan menganalisis insentif kinerja pendidik.
  • Mengkoordinir penyiapan data remunerasi pendidik yang bersumber dari bidang akademik, kepegawaian dan keuangan, kemahasiswaan, dan perencanaan dan kerjasama.
  • Mengkoordinir peengolahan data remunerasi pendidik terkait bidang akademik, kepegawaian dan keuangan, kemahasiswaan, dan perencanaan dan kerjasama.
  • Mengkoordinir penyajian informasi remunerasi pendidik terkait bidang akademik, kepegawaian dan keuangan, kemahasiswaan, dan perencanaan dan kerjasama.
  • Mengkoordinir pemeliharaan data dan informasi remunerasi pendidik terkait bidang akademik, kepegawaian dan keuangan, kemahasiswaan, dan perencanaan dan kerjasama.

Koordinator Bidang Kinerja Tenaga Kependidikan

  • Melakukan koordinasi dengan bidang akademik, kepegawaian dan keuangan, kemahasiswaan, dan perencanaan dan kerjasama terkait implementasi remunerasi tenaga kependidikan.
  • Mengkaji dan mengembangkan implementasi remunerasi terkait indeks remunerasi tenaga kependidikan.
  • Mengkaji dan mengembangkan implementasi remunerasi terkait peringkat jabatan tenaga kependidikan.
  • Mengkaji dan mengembangkan implementasi remunerasi terkait penilaian kinerja tenaga kependidikan.
  • Mengkaji dan mengembangkan implementasi remunerasi terkait insentif kinerja standar tenaga kependidikan.
  • Menyusun rencana bisnis dan anggaran implementasi remunerasi tenaga kependidikan.
  • Mengukur dan menganalisis indeks remunerasi tenaga kependidikan.
  • Mengukur dan menganalisis peringkat jabatan tenaga kependidikan.
  • Mengukur dan menganalisis penilaian kinerja tenaga kependidikan.
  • Mengukur dan menganalisis insentif kinerja tenaga kependidikan.
  • Mengkoordinir penyiapan data remunerasi tenaga kependidikan yang bersumber dari bidang akademik, kepegawaian dan keuangan, kemahasiswaan, dan perencanaan dan kerjasama.
  • Mengkoordinir pengolahan data remunerasi tenaga kependidikan terkait bidang akademik, kepegawaian dan keuangan, kemahasiswaan, dan perencanaan dan kerjasama.
  • Mengkoordinir penyajian informasi remunerasi tenaga kependidikan terkait bidang akademik, kepegawaian dan keuangan, kemahasiswaan, dan perencanaan dan kerjasama.
  • Mengkoordinir pemeliharaan data dan informasi remunerasi tenaga kependidikan terkait bidang akademik, kepegawaian dan keuangan, kemahasiswaan, dan perencanaan dan kerjasama.

Koordinator Bidang Kinerja Di Atas Standar

  • Melakukan koordinasi dengan bidang akademik, kepegawaian dan keuangan, kemahasiswaan, dan perencanaan dan kerjasama terkait kinerja di atas standar.
  • Mengkaji dan mengembangkan implementasi remunerasi terkait poin kinerja di atas standar.
  • Mengkaji dan mengembangkan implementasi remunerasi terkait penilaian kinerja di atas standar.
  • Mengkaji dan mengembangkan implementasi remunerasi terkait insentif kinerja di atas standar.
  • Menyusun rencana bisnis dan anggaran implementasi remunerasi kinerja di atas standar.
  • Mengukur dan menganalisis poin di atas standar.
  • Mengukur dan menganalisis penilaian kinerja di atas standar.
  • Mengukur dan menganalisis insentif kinerja di atas standar.
  • Mengkoordinir penyiapan data remunerasi kinerja di atas standar yang bersumber dari Bagian Perencanaan, Pendidikan, dan Kemahasiswaan.
  • Mengkoordinir pengolahan data remunerasi kinerja di atas standar.
  • Mengkoordinir penyajian informasi remunerasi terkait kinerja di atas standar.
  • Mengkoordinir pemeliharaan data dan informasi remunerasi kinerja di atas standar.

Koordinator Bidang Remunerasi Rumah Sakit

  • Melakukan koordinasi dengan bidang layanan, pendidikan dan penelitian, keuangan dan sumberdaya manusia, dan umum terkait implementasi remunerasi rumah sakit.
  • Mengkaji dan mengembangkan implementasi remunerasi terkait indeks remunerasi rumah sakit.
  • Mengkaji dan mengembangkan implementasi remunerasi terkait peringkat jabatan tenaga medis dan penunjang medis.
  • Mengkaji dan mengembangkan implementasi remunerasi terkait penilaian kinerja tenaga medis dan penunjang medis.
  • Mengkaji dan mengembangkan implementasi remunerasi terkait insentif kinerja tenaga medis dan penunjang medis.
  • Menyusun rencana bisnis dan anggaran implementasi remunerasi rumah sakit.
  • Mengukur dan menganalisis indeks remunerasi rumah kasih.
  • Mengukur dan menganalisis peringkat jabatan tenaga medis dan penunjang medis.
  • Mengukur dan menganalisis penilaian kinerja tenaga medis dan penunjang medis.
  • Mengukur dan menganalisis insentif kinerja tenaga medis dan penunjang medis.
  • Mengkoordinir penyiapan data remunerasi tenaga medis dan penunjang medis yang bersumber dari bidang layanan, pendidikan dan penelitian, keuangan dan sumberdaya manusia, dan umum.
  • Mengkoordinir peengolahan data remunerasi tenaga medis dan penunjang medis terkait bidang layanan, pendidikan dan penelitian, keuangan dan sumberdaya manusia, dan umum.
  • Mengkoordinir penyajian informasi remunerasi tenaga medis dan penunjang medis terkait bidang layanan, pendidikan dan penelitian, keuangan dan sumberdaya manusia, dan umum.
  • Mengkoordinir pemeliharaan data dan informasi remunerasi tenaga medis dan penunjang medis terkait bidang layanan, pendidikan dan penelitian, keuangan dan sumberdaya manusia, dan umum.